Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian satu ton kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT SNS di Kecamatan Muntok.
"Tiga orang tersangka itu kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencurian yang dilakukannya pada Kamis (26/12) sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT SNS di Desa Airputih, Kecamatan Muntok," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Muntok Iptu Jombo Qantasson di Muntok, Sabtu.
Ia menjelaskan, penetapan DPO tiga orang tersebut merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di perkebunan PT SNS yang dilakukan oleh pelaku.
Kronologis kejadian tersebut, katanya berawal dari pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT SNS.
"Pada saat para pelaku selesai melakukan pencurian dan hendak melarikan diri, tersangka Da (27) tertangkap tangan oleh anggota keamanan PT SNS yang sedang melakukan patroli di seputaran perkebunan," kata dia.
Pada saat kendaraan roda empat merk Suzuki Carry pick up warna hitam diperiksa, petugas mendapati tersangka Da beserta barang bukti buah sawit sekitar satu ton, sedangkan ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Hal ini sesuai yang dilaporkan ke polisi dengan Nomor : LP/B-879/XII/2013/BABEL/RES BABAR/SEK MTK, pada tanggal 26 Desember 2013," kata dia.
Saat ini satu orang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. "Untuk tiga orang tersangka lainnya, hingga saat ini masih kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Tiga orang tersangka itu kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencurian yang dilakukannya pada Kamis (26/12) sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT SNS di Desa Airputih, Kecamatan Muntok," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Polsek Muntok Iptu Jombo Qantasson di Muntok, Sabtu.
Ia menjelaskan, penetapan DPO tiga orang tersebut merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di perkebunan PT SNS yang dilakukan oleh pelaku.
Kronologis kejadian tersebut, katanya berawal dari pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT SNS.
"Pada saat para pelaku selesai melakukan pencurian dan hendak melarikan diri, tersangka Da (27) tertangkap tangan oleh anggota keamanan PT SNS yang sedang melakukan patroli di seputaran perkebunan," kata dia.
Pada saat kendaraan roda empat merk Suzuki Carry pick up warna hitam diperiksa, petugas mendapati tersangka Da beserta barang bukti buah sawit sekitar satu ton, sedangkan ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Hal ini sesuai yang dilaporkan ke polisi dengan Nomor : LP/B-879/XII/2013/BABEL/RES BABAR/SEK MTK, pada tanggal 26 Desember 2013," kata dia.
Saat ini satu orang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Muntok untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. "Untuk tiga orang tersangka lainnya, hingga saat ini masih kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013