Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Peraturan Daerah  Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bagi unsur kelurahan dan pemangku kepentingan terkait, Selasa.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang Lie Jtun Jie mengatakan sosialiasi tersebut dilakukan guna mendukung perwujudan ketahanan pangan dan gizi serta menyediakan pangan yang beraneka ragam yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi konsumsi masyarakat.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat terutama apabila terjasi kerawanan pangan dan gizi. Sosialiasi ini sangat perlu dilakukan terutama kepada masyarakat dan perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pangan dan gizi di Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Dia mengatakan, tujuan dari sosialisasi Perda Pangan dan Gizi ini dilakukan untuk meningkatkan ketersedian pangan dengan cara mengajak masyarakat untuk mengonsumsi panganan lokal seperti umbi-umbian dan lain sebagainya.

"Sosialisasi ini apabila berjalan dengan baik tentu dapat mengantisipasi terjadi kerawanan pangan ataupun krisis pangan di suatu daerah," ujarnya.

Selain itu, apabila yang telah disampaikan tadi dapat terlaksana atau diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari tentu dapat menjaga stabilitas harga pangan di tengah-tengah masyarakat.

"Yang jelas kami dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian meminta pemerintah daerah dan masyarakat agar lebih mengerti tentang fungsi tersebut sehingga tidak ada kesulitan untuk menjalankannya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017