Karimun, Kepri (Antara Babel) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menyelidiki peredaran pil "paracetamol cafein carisoprodol" yang disita dari seorang pasien Puskesmas Tanjung Balai Karimun.

"Kami masih melakukan pengejaran dan pengembangan guna menelusuri peredaran obat PCC ini," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tyas di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Nendra menjelaskan, nama YI muncul berdasarkan pengakuan YY, pria atau pasien yang berobat ke Puskesmas Tanjung Balai Karimun pada Senin (13/11).

YY, warga Villa Kapling yang diamankan di kediamannya, mengaku pil PCC sebanyak 10 butir yang disita darinya berasal dari YI.

"YY mengaku sudah lama mengonsumsi pil PCC. Sebelumnya dia mengaku tinggal di Batam," katanya.

Pengungkapan kasus pil PCC yang disita dari YI, berawal saat YI berobat ke Puskesmas Tanjung Balai Karimun, dan kepada dokter dia mengaku mual dan pusing setelah mengonsumsi obat tersebut.

Dokter di puskesmas tersebut kemudian meminta agar YI menyerahkan pil PCC yang saat itu dibawanya sebanyak 10 butir yang dibungkus dalam plastik bening.

"Dokter tersebut kemudian menghubungi kita dan menyerahkan obat tersebut kepada kami, satu jam setelah YI pulang ke rumah, karena berstatus rawat jalan," tuturnya.

Nendra mengatakan pihaknya akan menelusuri peredaran pil PCC agar tidak merebak di tengah masyarakat Karimun.

Pil PCC termasuk obat keras yang dilarang peredarannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pewarta: Rusdianto Syafruddin

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017