Batam (Antara Babel) - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan
MA, pemilik sekitar 12 ton bahan pembuat tablet PCC yang diamankan di
Bintan, Kepri juga terjerat sejumlah kasus kejahatan lain.
"Pemilik barang ini juga terjerat beberapa kasus. Kasus-kasus itu
saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri," kata Sam saat ekpos
perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Rabu.
Dalam ekpos tersebut Polda Kepri mendatangkan lima dari enam
tersangka. Satu orang yang tidak bisa didatangkan adalah MA karena
sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
"MA selaku pemilik barang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di
Bareskrim Polri. Jadi lima tersangka yang bisa dihadirkan pada
kesempatan ini," kata dia.
Ia mengatakan, kasus kepemilikan sekitar 12 ton bahan pembuat PCC
yang dikemas dalam 480 drum warna biru tersebut masih terus
dikembangkan.
"Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Termasuk
bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Batam sebelum akhirnya bisa
dibawa ke Bintan untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur laut," kata Sam.
Sam mengatakan, sudah ada intruksi dari Mabes Polri agar kasus
tersebut diungkap mengingat juga sudah dilakukan penggerebekan pabrik
PCC pada sejumlah daerah lain.
Dalam kasus tersebut, selain telah ditetapkan enam tersangka petugas
juga menyita 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang
diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton.
Selain itu juga disita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat
angkut barang yang dalam dokumen impor disebutkan sebagai suku cadang
kendaraan bermotor serta tujuh telepon gengam milik pelaku.
Untuk pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1.500.000.000,
serta Pasal 61 dan 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan
ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.