Blitar (Antaranews Babel) - Petugas Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, melumpuhkan seorang polisi gadungan warga setempat dengan timah panas setelah yang bersangkutan melawan ketika hendak ditangkap.

"Saat penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga kami lumpuhkan. Kini, kami masih periksa di mapolres," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Blitar, Selasa.

Ia mengatakan, polisi sengaja menangkap HE (33), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Penangkapan HE dilakukan atas laporan dari korban. 

Setelah melakukan pemeriksaan pada korban serta sejumlah saksi, akhirnya polisi melakukan pengejaran pada HE.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan HE adalah mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh para korbannya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sasaran pelaku adalah pasangan remaja yang sedang bersantai di tempat sepi.

Selain menuduh korbannya terlibat penyalahgunaan narkoba, pelaku juga sempat melakukan penyekapan pada korbannya selama beberapa hari. Pelaku membawanya dengan alasan untuk pemeriksaan. Bukan hanya disekap, pelaku juga melakukan tindak asusila. 

"Modus operandinya mengaku anggota polri, menuduh korban menggunakan narkoba, karena takut akhirnya mau dibawa tersangka. Korban juga sempat disekap," kata dia. 

Pelaku, kata dia, juga telah melakukan aksinya di beberapa tempat. Selain Kabupaten Blitar, juga beraksi di di beberapa wilayah lainnya. Polisi juga terus mengembangkan perkara ini.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat unit telepon seluler, uang tunai jutaan rupiah, baju, celana korban, serta dua unit sepeda motor. Barang-barang itu saat ini di Mapolres Blitar. 

Sementara itu, kepada polisi, HE menyangkal mengaku sebagai anggota polisi pada korbannya. Ia juga mengaku tidak kenal dengan para korban serta membantah telah berbuat asusila pada korban.

"Saya tidak membawa kabur, tidak kenal. Saya juga tidak berbuat apa-apa, karena tidak kenal," katanya.

Walaupun membantah, polisi tetap menahan yang bersangkutan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018