Surabaya (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seseorang yang diduga sebagai makelar bisnis prostitsusi secara "online" atau dalam jaringan (daring) di Surabaya.
Pelaku berinisial AJ, usia 24 tahun, warga Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk menyusul penggerebekan di sebuah kamar Hotel Cleo, Jalan Jemursari Surabaya, setelah polisi mengendus adanya kegiatan prostitusi di kamar tersebut.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan, saat penggerebekan, polisi mendapati seorang perempuan berinisial BS, usia 28 tahun, yang sedang melayani seorang lelaki yang memesannya.
"Saat kami gerebek, terdapat seorang bocah perempuan berusia 2,5 tahun di kamar itu," ujar dia.
Bocah perempuan itu ternyata anak kandung BS. "BS mengajak anaknya ke hotel karena di rumah tidak ada yang menjaga," ucap Lily.
Polisi menyebut BS sebagai korban praktik prostitusi. Warga Sedati Pabean, Sidoarjo, Jawa Timur, itu tercatat masih berstatus menikah dan belum bercerai.
Kepada penyidik polisi, BS mengaku dimakelari oleh seorang mucikari berinisial AJ, yang dipasarkan melalui grup media sosial Facebook sejak tahun 2016.
"AJ menawarkan BS melalui media sosial Facebook seharga Rp250 ribu, lantas mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu," ujar Lily, menjelaskan.
AJ pula yang mengantar BS berboncengan sepeda motor sambil menggendong putrinya yang masih balita itu menuju ke Hotel Cleo di Jalan Jemursari Surabaya untuk melayani lelaki yang membookingnya, sebelum kemudian digerebek polisi.
Dari keterangan yang disampaikan BS, polisi kemudian meringkus mucikari AJ.
"Kami telah tetapkan AJ sebagai tersangka," ucap Lily.
AJ dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Pelaku berinisial AJ, usia 24 tahun, warga Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk menyusul penggerebekan di sebuah kamar Hotel Cleo, Jalan Jemursari Surabaya, setelah polisi mengendus adanya kegiatan prostitusi di kamar tersebut.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan, saat penggerebekan, polisi mendapati seorang perempuan berinisial BS, usia 28 tahun, yang sedang melayani seorang lelaki yang memesannya.
"Saat kami gerebek, terdapat seorang bocah perempuan berusia 2,5 tahun di kamar itu," ujar dia.
Bocah perempuan itu ternyata anak kandung BS. "BS mengajak anaknya ke hotel karena di rumah tidak ada yang menjaga," ucap Lily.
Polisi menyebut BS sebagai korban praktik prostitusi. Warga Sedati Pabean, Sidoarjo, Jawa Timur, itu tercatat masih berstatus menikah dan belum bercerai.
Kepada penyidik polisi, BS mengaku dimakelari oleh seorang mucikari berinisial AJ, yang dipasarkan melalui grup media sosial Facebook sejak tahun 2016.
"AJ menawarkan BS melalui media sosial Facebook seharga Rp250 ribu, lantas mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu," ujar Lily, menjelaskan.
AJ pula yang mengantar BS berboncengan sepeda motor sambil menggendong putrinya yang masih balita itu menuju ke Hotel Cleo di Jalan Jemursari Surabaya untuk melayani lelaki yang membookingnya, sebelum kemudian digerebek polisi.
Dari keterangan yang disampaikan BS, polisi kemudian meringkus mucikari AJ.
"Kami telah tetapkan AJ sebagai tersangka," ucap Lily.
AJ dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018