Jakarta (Antaranews Babel) - Oknum polisi Brigadir Jumadi ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri,  dan Gugum, supir Bank Mandiri, serta melarikan uang bank senilai Rp10 miliar.

"Tersangka Brigadir Jumadi akhirnya ditangkap dengan barang bukti senilai Rp4,5 miliar," kata Kabidhumas Polda Kalsel AKBP M Rifai dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kasus ini bermula ketika oknum anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi mendapat tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin pada Kamis (4/1).

Jumadi sempat menghubungi rekannya anggota Polres Tabalong untuk meminjam senjata api.

Dengan pengawalan Jumadi, Atika dan Gugum masuk ke Bank Mandiri Banjarmasin untuk mengambil uang Rp10 miliar.

Kemudian dalam perjalanan ke Martapura, tersangka Yongki menumpang mobil tersebut.

Lalu Jumadi dan Yongki menodong kedua korban menggunakan senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban.

Kedua korban akhirnya ditinggalkan di Tol Trikora.

"Korban lapor ke Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank lapor ke polisi," katanya.

Polisi akhirnya menangkap Jumadi pada Jumat pagi di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong.

Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp4,5 miliar yang disembunyikan di lemari dan yang ditimbun di rumah.

"Barang bukti uang disembunyikan di lemari dalam rumah dan ada yang ditimbun di dalam rumah," katanya.

Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keberadaan dana Rp5,5 miliar sisanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018