Sungailiat  (Antaranews Babel) - Empat personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat penjagaan di kawasan ruang terbuka hijau atau taman kota di daerah ini.

"Kami sengaja menempatkan empat personel Satpol PP di kawasan RTH untuk menjaga dan mengantisipasi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung maupun orang lain," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, ruang terbuka hijau atau taman kota disediakan oleh pemerintah daerah tepat ditengah kota Sungailiat, diperuntuhkan bagi masyarakat menikmati keindahan kota itu.

"Sesuai dengan ketentuannya, pengunjung kawasan itu dilarang melakukan tindakan pelanggaran seperti, judi, minum minuman keras maupun tindak pelanggaran lainnya," jelasnya.

Dia berjanji akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pelanggaran, untuk pelanggaran kriminal pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

"Kewenangan kami hanya penegakan peraturan daerah, sedangkan pelanggaran hukum pidana kewenangan pihak kepolisian," katanya.

Dia melarang seluruh pedagang di kawasan RTH menjual minuman beralkohol maunpun jenis makanan yang dilarang lainnya.

"Saya minta seluruh pedagang jangan menjual minuman beralkohol dan jangan menyediakan tempat layanan berjudi, jika diketahui melanggar ketentuan itu kami akan menindak tegas," jelasnya

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018