Sungailiat  (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melibatkan TNI dan Polri setempat untuk menertibkan kegiatan penambangan bijih timah di kawasan hutan mangrove dan daerah aliran sungai.

"Kami akan melibatkan atau minta dukungan dari kedua lembaga TNI dan Polri dalam upaya penertiban kegiatan penambangan bijih timah di kawasan terlarang, hutang Mangrove atau bakau dan di daerah aliran sungai," kata Kepala Bidang Penegakan Perudang-undangan, Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Selasa.

Alasan dilibatkan kedua lembaga itu dalam penertibangan penambangan bijih timah ilegal karena TNI dan Polri didukung personel dengan jumlah yang banyak.

"Untuk menertibkan kegiatan penambangan bijih timah ilegal di kawasan terlarang membutuhkan personel dengan jumlah yang banyak, dan saya mengakui jumlah personel Satpol PP cukup terbatas sehingga membutuhkan dukungan pihak TNI dan Polri," jelasnya.

Pihaknya juga menerima laporan masyarakat dari daerah Mendo Barat dimana dalam laporan tersebut adanya kegiatan penambangan bijih timah ilegal jenis rajuk di aliran sungai daerah itu.

"Atas laporan masyarakat tersebut, kami akan segera menindaklanjuti secepat mungkin dengan melibatkan dukungan TNI dan Polri," katanya.

Dalam upaya penanganan penertiban penambangan ilegal di kawasan terlarang kata dia, pihaknya segera mengirim surat ke pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dalam surat itu, kami melaporkan ke pemerintah pusat mengenai adanya penambangan bijih timah tanpa kelengkapan dokumen resmi di kawasan yang dilarang," jelasnya

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bangka menertibkan tambang ilegal

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018