Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menargetkan pencapaian pajak di daerah itu pada 2018 sebesar Rp1,246 triliun.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Dwi Haryadi di Pangkalpinang, Senin, mengatakan target untuk pencapaian pajak pada 2018 tersebut naik sekitar 15 persen dari target 2017 yaitu sebesar Rp1,076 triliun.

"Tahun 2017, pencapaian pajak di KPP Bangka sebesar Rp Rp1,053 triliun lebih atau sekitar 97,93 persen dari target yang ditetapkan. Kami berharap capaian pada 2018 bisa mencapai target bahkan lebih dari yang ditetapkan," katanya.

Dia mengatakan, pencapaian target tersebut di dapatkan dari empat kabupaten yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Barat.

"Pemasukan pajak paling banyak dari sektor pertambangan yaitu sekitar 40 persen dari total pemasukan. Sedangka pemasukan kedua berasal dari sektor perdagangan dan jasa sekitar 20 persen lebih," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan data pengawasan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan dan Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kepatuhan perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan sudah cukup baik, tetapi untuk wajib pajak orang pribadi non karyawan dan badan usaha masih perlu ditingkatkan.

Ia mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh oP sebelum 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan sebelum 30 April 2018.

"Kami mengimbau kepada setiap wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak secara benar sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menghindari tindakan Pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan, maupun Penyidikan yang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Penegakan Hukum di bidang Perpajakan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018