Mentok, Bangka Barat (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pendapatan dari sektor pajak rumah makan dan restoran melampaui target hingga 27,8 persen dari yang ditetapkan sebesar Rp1,56 miliar pada 2020.
"Pajak restoran dan rumah makam merupakan satu-satunya jenis pajak dari 11 jenis pendapatan dari sektor pajak yang mampu melebih target dari Rp1,56 miliar, tercapai Rp1.994.783.770 pada Januari hingga November 2020," kata Kepala BPPRD Kabupaten Bangka Barat Sabar Marulitua di Mentok, Selasa.
Ia mengatakan, pencapaian target tersebut merupakan salah satu bentuk meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyetor pajak dan cukup menggembirakan karena terjadi di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.
"Kami juga memberikan apresiasi kepada kawan-kawan di lapangan yang tetap bekerja dengan baik di tengah keterbatasan yang ada saat ini," ujarnya.
Ia menambahkan, 10 jenis pendapatan dari sektor pajak lain yang belum mampu memenuhi target, yaitu pajak hotel dari target Rp100 juta tercapai Rp58 juta, pajak hiburan target Rp26 juta tercapai Rp6,1 juta, pajak reklame target Rp373,7 juta tercapai Rp338,7 juta, pajak penerangan jalan target Rp14,5 miliar tercapai Rp11,5 miliar, pajak galian bukan logam target Rp3,94 miliar tercapai Rp309 juta,
Selanjutnya, pajak parkir target lima juta rupiah tercapai Rp4,1 juta, pajak air tanah target Rp250 juta tercapai Rp161,6 juta, pajak sarang burung walet target Rp290 juta tercapai Rp205,1 juta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) target Rp1,5 miliar tercapai Rp1,28 miliar, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dari target Rp3,7 miliar tercapai Rp2,8 miliar.
"Untuk pajak hotel, losmen dan rumah penginapan hanya mampu memenuhi target 57,6 persen karena jumlah kunjungan selama pandemi memang rendah," katanya.
Selain itu, kata dia, Pemkab bangka Barat juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi COVID-19, antara lain penurunan tarif pajak penerangan jalan dan BPHTB.
"Untuk pajak penerangan jalan pelanggan dengan daya 450-900 VA hanya empat persen dari 10 persen dan pelanggan 1.300 VA turun menjadi enam persen," katanya.
Berita Terkait
Bangka Barat beri kemudahan bayar PBB melalui akun virtual
4 Juni 2024 18:42
Sektor perhotelan di Bangka sumbang pendapatan pajak Rp1,063 miliar
27 Desember 2022 10:24
Pemerintah Bangka maksimalkan pendapatan sektor pajak
20 Desember 2021 20:01
Pendapatan Pajak Sektor Pertambangan Belum Maksimal
14 Maret 2016 23:52
PAD sektor pariwisata di Bangka Barat lampaui target
6 Desember 2023 16:15
Bangka Barat menggandeng KPP Bangka dorong peningkatan pendapatan daerah
19 September 2022 17:08
Pemkab Bangka Barat bentuk tim percepatan investasi
14 Mei 2022 14:52
DKP Bangka Barat perbaiki regulasi untuk tingkatkan PAD perikanan
3 Agustus 2021 16:27