Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Calon kepala daerah yang berhalangan tetap itu boleh diganti, dengan syarat penggantiannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Arief kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni partai politik atau gabungan parpol dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Apabila kurang dari masa 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan parpol tidak dapat melakukan penggantian atas calon yang berhalangan tetap tersebut.

"Selama masa 30 hari itu, kalau ada penggantian calon, calon yang baru masih bisa melakukan kampanye. Selain itu juga, KPU perlu waktu untuk memproduksi logistik pilkada, mengganti surat suara, formulir dan lain sebagainya," ujarnya.

Ketentuan berhalangan tetap tersebut berlaku untuk calon kepala atau wakil kepala daerah yang meninggal dunia atau dinyatakan bersalah secara 'inkracht' sesuai putusan pengadilan.

Dalam hal calon kepala daerah tersangka dugaan kasus korupsi, penggantian calon tidak dapat dilakukan karena statusnya masih tersangka dan belum mendapatkan keputusan pengadilan.

Oleh karena itu, Arief mengatakan terkait polemik pengumuman calon kepala daerah tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPU tidak dapat mengatur mekanisme penggantian terhadap calon yang diduga terlibat kasus korupsi.

"Tidak bisa, karena sebelum 'inkracht' selalu ada dua kemungkinan, dia dinyatakan bersalah atau bebas. Kita tidak bisa memprediksi putusan hukumnya. Kecuali kalau regulasi berbunyi sejak tersangka pun sudah boleh diganti, ya silakan saja," ujarnya.

 

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018