Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan sinergisitas dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat koordinasi kelembagaan terkait keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 serta Pileg dan Pilpres 2019.
"Kita berdialog langsung dengan KPU agar saling bersinergi menyamakan persepsi untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis berbasis transparansi keterbukaan informasi," kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Babel, Eko Tejo Marvianto di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut dia diperlukan adanya penguatan sinergisitas antara KPU dan KI dalam meningkatkan sistem keterbukaan informasi. Selama ini KPU sudah menjalankan keterbukaan informasi sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Masih lemahnya pemahaman parpol dalam kewajibannya menyampaikan keterbukaan informasi menjadi tugas bagi KI agar secara rutin melakukan sosialisasi agar parpol dapat menjalankan dan mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan sosialisasi ke parpol kita dapat meminimalisasi sengketa informasi yang menjadi salah satu indikator berjalannya keterbukaan informasi yang lebih baik, karena perlu diingat bahwa dalam UU KIP parpol juga termasuk kategori badan publik," ujarnya.
Persoalan yang sangat rawan dalam pesta demokrasi yakni pada proses tahapan awal dari pemuktahiran data pemilih sampai pada penetapan DPT yang rawan konflik.
Kesiapan humas KPU dalam mengimplementasikan UU KIP sangat diperlukan dalam menyampaikan informasi.
"Apa yang menjadi pandangan KIP Babel dapat menjadi harapan dari KPU dalam melakukan transaparansi keterbukaan informasi publik terkait dengan tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kita berdialog langsung dengan KPU agar saling bersinergi menyamakan persepsi untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis berbasis transparansi keterbukaan informasi," kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Babel, Eko Tejo Marvianto di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut dia diperlukan adanya penguatan sinergisitas antara KPU dan KI dalam meningkatkan sistem keterbukaan informasi. Selama ini KPU sudah menjalankan keterbukaan informasi sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Masih lemahnya pemahaman parpol dalam kewajibannya menyampaikan keterbukaan informasi menjadi tugas bagi KI agar secara rutin melakukan sosialisasi agar parpol dapat menjalankan dan mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dengan sosialisasi ke parpol kita dapat meminimalisasi sengketa informasi yang menjadi salah satu indikator berjalannya keterbukaan informasi yang lebih baik, karena perlu diingat bahwa dalam UU KIP parpol juga termasuk kategori badan publik," ujarnya.
Persoalan yang sangat rawan dalam pesta demokrasi yakni pada proses tahapan awal dari pemuktahiran data pemilih sampai pada penetapan DPT yang rawan konflik.
Kesiapan humas KPU dalam mengimplementasikan UU KIP sangat diperlukan dalam menyampaikan informasi.
"Apa yang menjadi pandangan KIP Babel dapat menjadi harapan dari KPU dalam melakukan transaparansi keterbukaan informasi publik terkait dengan tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018