Jakarta (Antaranews Babel) -Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), meminta badan tersebut berlaku adil dalam soal tagihan.

Hal tersebut disampaikan oleh keluarga Burok Hanapi, peserta JKN-KIS dengan nomor kartu 0001809781165, yang mengatakan pihaknya harus membayar denda rawat inap lagi selepas sang kepala keluarga dirawat inap di Rumah Sakit Santosa, Kebon Jati, Bandung, Jawa Barat.

"Dalam keterangan dari BPJS, yang kami terima pada bulan Maret 2018, tertulis kami harus membayar lagi denda Rp2.923.077," kata sang istri Lin Wahyuni saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Lin menjelaskan kronologis masalahnya tersebut berawal dari sang kepala keluarga yang diduga mengalami gangguan jantung dan harus menerima perawatan di rumah sakit.

Akhirnya pihak keluarga memasukkan Burok ke RS Santosa dengan skema pembayaran ditanggung BPJS pada tanggal 10 April 2017. Namun dia belum bisa menerima perawatan karena ternyata masih ada denda yang belum selesai, sebesar Rp631.278.

"Setelah menyelesaikan denda tersebut melalui Bank Mandiri, akhirnya bapak bisa dirawat di RS di Kelas II yang untungnya ada tempatnya. Dan selesai perawatan pada tanggal 12 April 2017," kata Lin.

Lin yang menyebut selama di RS suaminya tidak menerima tindakan perawatan berat, selain pemeriksaan angiography koroner, karena sang suami tidak merasa penyakitnya parah, bahkan tidak ada pemasangan ring jantung, karena yang bersangkutan merasa kondisinya semakin membaik.

Namun, ketika akan mengurus perubahan data di kantor BPJS Kesehatan Kota Bandung, Lin menerima surat pemberitahuan dari pihak BPJS Kesehatan yang isinya menginformasikan adanya kekurangan denda yang harus dibayar sebesar Rp2.923.077.

Dalam surat itu, tertulis denda tersebut adalah denda akhir sebesar Rp3.554.355 dikurangi denda awal Rp631.278 yang merupakan hasil dari adanya selisih perkiraan biaya rawat inap versi BPJS Kesehatan sebesar Rp3.607.302 dengan realisasi biaya perawatan yang menurut pihak BPJS sebesar Rp20.310.600.

Namun dari data yang berasal dari Rumah Sakit Santosa, biaya perawatan Burok Hanapi sebesar Rp11.873.478 dan semuanya ditanggung penjamin, yakni BPJS Kesehatan.

"Saat menyerahkan surat itu, pihak BPJS mengatakan siapa pun yang masuk dalam keanggotaan JKN-KIS di bawah bapak, tidak bisa menerima rawat inap jika dendanya tidak diselesaikan lebih dulu," ujar Lin.

    
  Harapan keluarga
"Harapan kami, pihak BPJS adil dalam persoalan ini, karena ini bukan uang yang sedikit bagi kami. Selain itu, jika pun ada denda lagi, seharusnya mungkin lebih kecil dari itu, karena biaya total dari pihak RS hanya Rp11,8 juta, walau harapan kami tidak ada denda lagi karena kan di awal perawatan sudah dibayar," kata Lin.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak BPJS Kota Bandung mengatakan memang denda tersebut benar adanya, yang dibebankan pada peserta JKN-KIS atas nama Burok Hanapi, setelah yang bersangkutan dirawat di RS Santosa Kebon Jati.

Ketika ditanyakan apakah keluarga Burok harus membayarkan denda yang bagi mereka terasa berat itu, dengan jumlah yang tertera dalam surat pemberitahuan meski ada perbedaan biaya dalam surat pemberitahuan BPJS Kesehatan dengan data dari RS Santosa, pihak BPJS membenarkannya.

Alasannya, sistem pembayaran yang digunakan adalah dengan sistem paket Indonesian Case Base Groups (INA CBGs) berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan.

"Iya harus tetap dibayarkan, karena sistem pembayaran kami ke RS itu berdasarkan paket INA CBG's, dan nilainya tidak bisa berubah karena ketentuannya dari Kementerian Kesehatan," kata Humas BPJS Kesehatan Kota Bandung, Ria, yang dalam pesan singkatnya juga menanyakan pada pewarta kapan Burok membayar dendanya.

        Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Kesehatan belum bisa dimintai keterangan mengenai masalah ini.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018