Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggiatkan sosialisasi kepada badan usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pemberi kerja memberikan jaminan sosial para pegawai.
"Sampai saat ini jumlah peserta aktif perlindungan kesehatan masih berjumlah 82,57 persen, ini akan kita upayakan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang," kata Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Lydia Syuranti di Pangkalpinang, Senin.
Upaya meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial tersebut terus dilakukan, salah satunya dengan memberikan sosialisasi terpadu kepatuhan kepada badan usaha yang ada di daerah itu.
Kepatuhan terhadap kewajiban para pemberi kerja ini penting dilakukan guna mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Berdasarkan data Dukcapil Kementerian Dalam negeri, cakupan peserta JKN di Provinsi Babel per 1 September 2025, mencapai 1.531.843 atau 98,86 dari jumlah penduduk Bangka Belitung, sedangkan pada semester II tahun 2024 ada 1.549.562 jiwa.
Namun, kata dia, komposisi peserta aktif hanya 1,3 juta atau 82,57 persen, yaitu berdasarkan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda 92,65 persen, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) 85,42 persen, Bukan Pekerja (BP) 95,05 persen, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 48,98 persen, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPUBU) 82,60 persen, dan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN) 96,91 persen.
Menurut dia, masih adanya peserta yang tidak aktif ini akan memiliki dampak sanksi administratif bagi pemberi kerja, karena mereka memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri masing-masing, keluarga dan para pekerja ke BPJS Kesehatan.
"Pemberi kerja harus patuh memberi data lengkap dan benar, dan menyampaikan perubahan data ke BPJS Kesehatan guna menghindari sanksi administrasi," ujarnya.
Bagi pelanggar aturan itu bisa dikenakan sanksi, berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Sanksi tidak dapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah provinsi, kabupaten atau kota atas permintaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Pangkalpinang sosialisasi kepatuhan ke badan usaha
Senin, 29 September 2025 19:08 WIB
