Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil membahas langkah penertiban tempat tinggal di tanah milik negara untuk kepentingan publik.

"Misalnya selama ini kalau tanah kita bebaskan untuk kepentingan publik, untuk proyek strategi nasional, bisa diberikan kerahiman. Tapi kalau bukan proyek strategis nasional kan tidak bisa diberikan tanda kerahiman," kata Sofyan usai menemui Presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu.

Sofyan menjelaskan dalam peraturan menyebutkan pemerintah tidak dapat memberikan dana kerahiman atau ganti rugi kepada warga yang ditertibkan di atas tanah negara bukan untuk kepentingan infrastruktur nasional.

Menteri mengatakan pemerintah mempertimbangkan revisi Perpres No 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional dalam pemberian dana kerahiman kepada warga yang mendirikan bangunan di tanah negara dalam jangka panjang namun memiliki itikad baik.

Sofyan menjelaskan pertimbangan upaya kompensasi dengan menawarkan tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) ataupun rumah susun sederhana milik (rusunami) warga yang terkena gusur bertujuan untuk pembangunan infrastruktur nasional.

Pemerintah telah menambahkan 55 proyek strategis nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dengan perubahan itu maka total daftar PSN menjadi 245 proyek, satu program kelistrikan dan satu program industri pesawat terbang.

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.

Untuk penetapan tanah lokasi PSN dilakukan oleh Gubernur. Tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018