Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata jenis parang saat datang ke kantor Polres setempat.
"Pria bersenjata tersebut kami tangkap saat dia mendatangi kantor Polres. Kedatangan pelaku ke Mapolres karena tidak terima atas penangkapan adiknya terkait kasus penambangan tanpa izin," ujar Kepala Polres Bangka Barat Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan, pria tersebut berinisial Mk (36) warga Gang Siswa, Desa Belolaut, Kecamatan Muntok, ditangkap pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres menerangkan tersangka saat ini masih diamakan di Mapolres Bangka Barat karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam.
"Penangkapan pelaku tersebut berawal dari kejadian penangkapan petambang liar di kawasan Bukit Menumbing pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 16.30 WIB yang dilakukan oleh Satreskrim Plres Bangka Barat.
Pada penangkapan penambang liar itu, kata dia, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Yt, warga Kampung Tegalrejo, Keurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal dan Md, pria warga Perumnas Menjelang, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
"Pada penangkapan penambang itu kami juga menemukan barang bukti berupa satu karung tanah atau pasir timah yang belum dicuci, dua buah cangkul, satu buah selang paralon, dan satu buah plastik serta mesin tambang," kata dia.
Ia mengatakan, pria bersenjata tajam Mk (36) yang ditangkap polisi iu merupakan kakak dari salah satu pelaku penambangan tersebut.
"Ia mendatangi kantor kepolisian karena tidak terima adiknya diamankan, pada saat itu Mk emosi dan membawa sebilah parang. Atas kejadian tersebut Mk langsung diamankan anggota piket Polres Bangka Barat kemudian diserahkan ke piket Reskrim, beserta barang bukti sebilah parang. Saat ini Mk maih dalam proses penyidikan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Pria bersenjata tersebut kami tangkap saat dia mendatangi kantor Polres. Kedatangan pelaku ke Mapolres karena tidak terima atas penangkapan adiknya terkait kasus penambangan tanpa izin," ujar Kepala Polres Bangka Barat Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan, pria tersebut berinisial Mk (36) warga Gang Siswa, Desa Belolaut, Kecamatan Muntok, ditangkap pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres menerangkan tersangka saat ini masih diamakan di Mapolres Bangka Barat karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam.
"Penangkapan pelaku tersebut berawal dari kejadian penangkapan petambang liar di kawasan Bukit Menumbing pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 16.30 WIB yang dilakukan oleh Satreskrim Plres Bangka Barat.
Pada penangkapan penambang liar itu, kata dia, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Yt, warga Kampung Tegalrejo, Keurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal dan Md, pria warga Perumnas Menjelang, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
"Pada penangkapan penambang itu kami juga menemukan barang bukti berupa satu karung tanah atau pasir timah yang belum dicuci, dua buah cangkul, satu buah selang paralon, dan satu buah plastik serta mesin tambang," kata dia.
Ia mengatakan, pria bersenjata tajam Mk (36) yang ditangkap polisi iu merupakan kakak dari salah satu pelaku penambangan tersebut.
"Ia mendatangi kantor kepolisian karena tidak terima adiknya diamankan, pada saat itu Mk emosi dan membawa sebilah parang. Atas kejadian tersebut Mk langsung diamankan anggota piket Polres Bangka Barat kemudian diserahkan ke piket Reskrim, beserta barang bukti sebilah parang. Saat ini Mk maih dalam proses penyidikan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014