Jakarta (Antaranews Babel) - Kejaksaan Agung-Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandatangani nota kesepahaman di antaranya mengenai pelatihan intelijen dan pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegak hukum.

Termasuk juga pendidikan dan latihan terkait penegakan hukum, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan serta pimpinan Kejaksaan, Koordinasi teknis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, dan Penugasan Oditur di Kejaksaan RI dan penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Dalam acara penandatangan kesepahamam itu dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkat Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara, serta Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah beserta sejumlah jaksa agung muda (JAM).

Ia menambahkan melalui pendidikan dan latihan terkait penegakan hukum yang melibatkan bersama para Jaksa dan Oditur Militer sebagai bagian dari nota kesepahaman ini, maka Kejaksaan dan TNI dapat secara bersama-sama mengidentifikasi, menganalisis dan mencari solusi atas berbagai masalah teknis maupun persoalan yuridis dalam proses dan praktik penegakan hukum di lingkungan kedua lembaga yang tidak mustahil saling beririsan dan memerlukan penanganan bersama.

Begitu pula halnya terkait pelatihan dan pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara,  didasarkan pada realitas objektif bahwa baik TNI maupun Kejaksaan RI, yang saat ini dapat dinyatakan sebagai organisasi yang memiliki instrumen jaringan intelijen yang telah teruji mampu menyuplai dan menyajikan analisa data, telaah dan kajian intelijen yang bernilai  strategis dan aktual guna dapat dijadikan sebagai info dasar dan info aktual untuk membuat perkiraan keadaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang kepada pimpinan.

Karena itu, pelatihan intelijen maupun pertukaran informasi antara lain untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum, merupakan langkah penting yang perlu dilakukan untuk semakin saling mengisi, melengkapi, mendukung dan memperkuat komunitas jaringan intelijen yang canggih, berkualitas, tajam, jeli, akurat dan tepercaya.

Sehingga semua produknya dapat menjadi bahan berharga bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan, menentukan pilihan cara bertindak dan membuat keputusan, katanya.

Melalui kerja sama koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum yang dibuat ini, maka hal itu juga akan menjadi sebuah pijakan kuat adanya hubungan kemitraan yang harmonis yang akan terhindar dari sekat perbedaan, dikotomi dan disparitas perlakuan sipil-militer, ketika suatu saat menghadapi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan bersama-sama oleh anggota militer dengan warga sipil yang masing-masing tunduk pada lingkungan peradilan yang berbeda.

"Dalam hal demikian, koordinasi teknis antara Jaksa dan Oditur Militer sangat diperlukan untuk menentukan kompetensi absolut peradilan mana yang dianggap berwenang mengadili perkaranya, apakah lingkungan peradilan militer atau peradilan umum," katanya.

Koordinasi teknis antara Jaksa dan Oditur Militer ini adalah juga merupakan mandat regulasi dari penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara RI melalui Panglima TNI. Hal ini semakin menegaskan akan perlunya kerja sama, koordinasi teknis dan sinergitas antara institusi Kejaksaan dengan TNI, agar proses penanganan perkara dan pelaksanaan penuntutan dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat dan benar.

Akan halnya terkait penugasan Oditur Militer dalam implementasi sebagai akses untuk menjembatani terselenggaranya kesepahaman kerja sama, maka diharapkan akan dapat menambah pengetahuan, praktik, wawasan dan pengalaman bagi para Oditur yang ditugaskan, baik dalam hal penguasaan teknis maupun pemahaman yuridis mengingat intensitas dan variasi perkara di Kejaksaan yang tentunya lebih banyak dan beragam, paparnya.

Terutama terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dan jenis serta varian baru tindak pidana serius seperti, narkoba, TPPU, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan berbagai jenis kejahatan lintas negara lainnya.

Begitu pula sebaliknya dengan penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI yang dapat banyak belajar dan menimba sikap dasar kehidupan dilingkungan militer yang demikian menjunjung tinggi sifat dan sikap disiplin tinggi, tanggung jawab, loyalitas dan kesetiaan, sikap perlaku dan integritas diri yang menjadi prasyarat utama bagi penegak hukum yang terpuji.

"Dengan adanya konsistensi kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut maka dapat dipastikan akan semakin mempercepat terwujudnya transfer of knowledge, skill and experience di antara kedua institusi kita," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018