Bangka Barat (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap lima orang yang diduga terlibat kasus perjudian di Parit 4, Sekarbiru, Kabupaten Bangka Barat.

"Sebanyak lima pejudi yang ditangkap, terdiri atas empat pejudi dan satu orang sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat berjudi," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Selasa.

Lima orang yang terlibat dalam kasus itu seluruhnya laki-laki, masing-masing empat pejudi berinisial BSC (61), Muh (51) LKC (40), Er (29), dan pemilik rumah Hen (35), kelimanya warga Kecamatan Parititiga.

Para pelaku ditangkap personel Polsek Jebus pada Senin (16/4) sekitar pukul 16.30 WIB, menindaklanjuti informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan tindak perjudian di rumah milik Hen yang beralamat di Desa Sekarbiru.

Saat personel mendatangi lokasi yang dimaksud, personel mendapati empat orang sedang berjudi jenis kartu song.

"Selanjutnya empat pelaku judi kami tangkap sekaligus Hen sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat berjudi," katanya.

Pada penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa dua set kartu remi, satu set kartu gaple, 27 buah gaple batu, dua keranjang plastik, satu meja kecil, dan uang tunai sebesar Rp1.496.000.

"Penangkapan para pejudi tidak terlepas dari peran aktif warga dalam memberikan informasi tentang situasi keamanan dan ketertiban lingkungannya, kami berharap sinergi seperti itu terus dijaga," kata dia.

Kompol Alam Bawono mengatakan saat ini para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018