Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim gabungan Polsek Dendang dan Polres Belitung Timur berhasil meringkus Dedi Putra (29) warga Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pelaku pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di wilayah hukum setempat.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung pada Rabu (18/4) pukul 15.00 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor," kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Erwin Siboro melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap karena disangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Gudang Timah di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak milik pelapor Kevin Sujadi (24) pada Sabtu (14/4) sekitar Pukul 23.00 WIB.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan mengancam pegawai pelapor agar memberikan uang yang ada di laci, serta timah yang di dalam gudang. Setelah mendapat barang yang diinginkan, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Kecamatan Gantung," katanya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX hitam tanpa TNKB, satu karung bijih timah, satu buah helm, satu buah topi, selembar kain yang digunakan untuk menutup wajah dan uang tunai Rp4 juta.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Dendang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018