Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan keluarga Inul Vizta jika kembali kedapatan menjual minuman beralkohol di tempat itu.
Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin, Kamis, mengatakan pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia beserta Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan keluarga Inul Vizta untuk menanyakan langsung kepada pengelola terkait beredarnya kabar tempat itu menjual minuman keras.
"Dari hasil pengecekan kami tadi, pengelola mengakui menjual miras. Untuk itu kami menegur agar mereka tidak melakukannya lagi dan yang bersangkutan kooperatif menyatakan tidak akan mengulangi kesalahannya," katanya.
Ia menyebutkan pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang memperjualbelikan miras di lokasi tersebut, apalagi tempat hiburan keluarga.
"Dinas Pariwisata juga telah melarang, karena di Pangkalpinang tidak boleh menjual minuman keras, apalagi di tempat hiburan keluarga," katanya.
Untuk upaya pengawasan sendiri, pihaknya akan terus melaksanakannya melalui OPD terkait dengan melakukan operasi atau razia secara mendadak ke tempat itu dan tempat hiburan keluarga lainnya.
"Teknis pengawasan kami akan terus lalukan, yang jelas tidak mungkin saat akan melakukan razia kami umumkan. Tentunya razia yang kami lakukan secara mendadak agar mereka memegang komitmen untuk tidak menjual miras lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Pjs Wali Kota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin, Kamis, mengatakan pihaknya bersama Majelis Ulama Indonesia beserta Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan keluarga Inul Vizta untuk menanyakan langsung kepada pengelola terkait beredarnya kabar tempat itu menjual minuman keras.
"Dari hasil pengecekan kami tadi, pengelola mengakui menjual miras. Untuk itu kami menegur agar mereka tidak melakukannya lagi dan yang bersangkutan kooperatif menyatakan tidak akan mengulangi kesalahannya," katanya.
Ia menyebutkan pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang memperjualbelikan miras di lokasi tersebut, apalagi tempat hiburan keluarga.
"Dinas Pariwisata juga telah melarang, karena di Pangkalpinang tidak boleh menjual minuman keras, apalagi di tempat hiburan keluarga," katanya.
Untuk upaya pengawasan sendiri, pihaknya akan terus melaksanakannya melalui OPD terkait dengan melakukan operasi atau razia secara mendadak ke tempat itu dan tempat hiburan keluarga lainnya.
"Teknis pengawasan kami akan terus lalukan, yang jelas tidak mungkin saat akan melakukan razia kami umumkan. Tentunya razia yang kami lakukan secara mendadak agar mereka memegang komitmen untuk tidak menjual miras lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018