Sungailiat (Antaranews Babel) - Polisi Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Ketiga pelaku ini dilaporkan korbannya ke Polsek Belinyu dengan LP/ B-180/ III/ 2018/ Babel/ Res Bangka/ Sek Belinyu tanggal 30 Maret 2018," kata Kapolres Kabupaten Bangka M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka S Sophian di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan ketiga pelaku diantaranya Okta Misti Putra alias Okta (21) warga Desa Seleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Patra alias Tra (20) warga Desa Talang Pisang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan Deni Mubarok alias Deni (16) warga Desa Bojong Haur Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, dari tangan pelaku turut diamankan satu telepon selular merek Xiaomi 4A warna gold, dua bilah pisau milik pelaku Patra dan Okta, satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BN 2480 QF, satu helai switer warna hitam dan satu helai jaket warba abu-abu serta satu helai switer warna biru.
"Ketiga pelaku ini berdomisili di Jalan Parit 19 Desa Gunung Pelawan di Kecamatan Belinyu," katanya.
Ia menambahkan para pelaku melancarkan aksinya hari Kamis pada 29 Maret 2018 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Air Jukung dengan cara menghadang korban Egi Pribadi (19) warga Pondok Pemancingan Kelurahan Air Jukung di Kecamatan Belinnyu dan Delvi (21) warga Jalan Sudirman Kelurahan Air Jukung di Kecamatan Belinyu dengan menggunakan sepeda motor lalu menodong pisau ke arah korban.
Pelaku kemudian mengambil satu telepon selular merek Oppo Joy warna biru, satu buah dompet kain merk Levis berisi uang tunai Rp2,8 juta milik Egi dan satu telepon selular merek Xiaomi 4A serta satu buah dompet warna putih berisi uang tunai Rp1,8 juta milik Delvi.
"Pelaku ditindak sesuai undang-undang tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama ketika berkendara pada malam hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Ketiga pelaku ini dilaporkan korbannya ke Polsek Belinyu dengan LP/ B-180/ III/ 2018/ Babel/ Res Bangka/ Sek Belinyu tanggal 30 Maret 2018," kata Kapolres Kabupaten Bangka M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka S Sophian di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan ketiga pelaku diantaranya Okta Misti Putra alias Okta (21) warga Desa Seleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Patra alias Tra (20) warga Desa Talang Pisang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan Deni Mubarok alias Deni (16) warga Desa Bojong Haur Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, dari tangan pelaku turut diamankan satu telepon selular merek Xiaomi 4A warna gold, dua bilah pisau milik pelaku Patra dan Okta, satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BN 2480 QF, satu helai switer warna hitam dan satu helai jaket warba abu-abu serta satu helai switer warna biru.
"Ketiga pelaku ini berdomisili di Jalan Parit 19 Desa Gunung Pelawan di Kecamatan Belinyu," katanya.
Ia menambahkan para pelaku melancarkan aksinya hari Kamis pada 29 Maret 2018 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Air Jukung dengan cara menghadang korban Egi Pribadi (19) warga Pondok Pemancingan Kelurahan Air Jukung di Kecamatan Belinnyu dan Delvi (21) warga Jalan Sudirman Kelurahan Air Jukung di Kecamatan Belinyu dengan menggunakan sepeda motor lalu menodong pisau ke arah korban.
Pelaku kemudian mengambil satu telepon selular merek Oppo Joy warna biru, satu buah dompet kain merk Levis berisi uang tunai Rp2,8 juta milik Egi dan satu telepon selular merek Xiaomi 4A serta satu buah dompet warna putih berisi uang tunai Rp1,8 juta milik Delvi.
"Pelaku ditindak sesuai undang-undang tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terutama ketika berkendara pada malam hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018