Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melalukan pertemuan dengan Organisasi Parlemen Dunia Antikorupsi (the Global Organization of Parliementarians Against Corruption (GOPAC) di Gedung Nusantara III DPR RI.

"Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi Narasumber Workshop Parlemen dalam Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Tinjauan Implementasi Konvensi PBB Anti-Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Presiden GOPAC Fadli Zon,GOPAC Board of Directors Member atau Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR Nurhayati Ali Assegaf, dan Badan Program Pembangunan milik PBB (United Nations Development Program/UNDP) Deputy Country Director Francine Pickup.

"Acara dirangkaikan dengan peluncuran buku "Panduan Peran Parlemen dalam Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan" hasil produksi bersama GOPAC, UNDP, dan IsDB. Sebagai perwakilan Gopac, Fadli Zon menyerahkan Buku Panduan pada Ketua KPK dan seluruh narasumber yang hadir," kata Febri.

Dalam acara itu, kata Febri, Ketua KPK menyampaikan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangasa Anti Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 2006, namun sayangnya terdapat jarak yang masih banyak.

"Hal yang perlu kita perhatikan adalah UU antikorupsi di "private sector", mengingat banyaknya korupsi yang dilakukan oleh "private sector" tersebut," ungkap Fenri.

Arti penting pemenuhan konvensi UNCAC bagi Indonesia, menurut Febri adalah komitmen meningkatkan citra bangsa dalam percaturan politik internasional, untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, dan bantuan hukum timbal balik.

"Selanjutnya, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum serta harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan konvensi ini," tuturnya.

Ia menyatakan pemenuhan rekomendasi UNCAC itu merupakan tugas kita bersama, terutama DPR dan pemerintah.

"Beberapa rekomendasi UNCAC putaran I dan II adalah RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, draf Revisi UU Tipikor, draf RUU Ekstradisi, drafRevisi UU Bantuan Timbal Balik, RUU Pengadaan Barang dan Jasa, serta RUU Pajak Penghasilan.

Tindak lanjutnya adalah agar seluruh Kementeian/Lembaga terkait turut berkomitmen terhadap seluruh rekomendasi yang diberikan ke Pemerintah Indonesia.

"Butuh dukungan penuh DPR untuk menyusun Prolegnas, membahas dan menyelesaikan RUU yang sejalan dengan rekomendasi UNCAC, evaluasi berkala secara menyeluruh terhadap efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan yang berjalan, serta mempersiapkan diri menyongsong fase dua dari "review" UNCAC," ujarnya.

Kegiatan itu juga dihadiri sekitar 20 orang meliputi anggota DPR RI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejatahan (United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan anggota GOPAC.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018