Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menemui pimpinan KPK untuk membicarakan kerja sama kedua lembaga terkait pencegahan kebocoran anggaran pendidikan tahun 2019.
"Saya hari ini bersilaturahmi dengan pimpinan KPK terutama untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2019," kata Muhadjir di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Muhadjir bertemu ddengan pimpinan KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo termasuk membicarakan mengenai kasus korupsi di sektor pendidikan yang bisa bisa ditangani KPK.
"Mudah-mudahan kita bisa lebih bekerja sama supaya dana pendidikan yang cukup besar yaitu 20 persen dari APBN kita. Itu nanti dengan kerja sama yang lebih efektif akan bisa lebih baik dampaknya pada dunia pendidikan kita," kata Agus.
KPK-Kemendikbud juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama pemanfaatan aplikasi yang ada di KPK agar dapat diperlengkapi dan disempurnakan sehingga untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Kalau terjadi penyimpangan sebetulnya kecil-kecil, tapi kecil-kecil itu di wilayah yang sangat luas kemudian kalau dikumpulkan jadinya juga besar. Kita sepakat merancang pertama, regulasi yang sudah kita evaluasi. Kedua membentuk tim untuk kemudian melakukan 'e-monitoring' itu nanti dimasukkan dalam 'platform' jaga kita," tambah Muhadjir.
Tujuan pelaksanaan kerja sama itu adalah mengontrol penggunaan dana pendidikan di daerah-daerah yang karena adanya desentralisasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan tidak punya badan di daerah.
"Nanti kita difasilitasi teman-teman Kementerian Dalam Negeri, dengan teman-teman kabupaten kota dan provinsi. Jadi kalau kita ketemu bersama mudah-mudahan semuanya lebih berjalan lebih baik dan harapan kita memang anggaran pendidikan jadi lebih efektif dan efisien," ungkap Effendy.
Muhadjir juga mengaku berkonsultasi mengenai anggaran pendidikan yang sebesar 62 persen lebih itu berada di daerah dalam bentuk transfer daerah sedangkan yang dikelola Kemendikbud itu 7 persen saja.
Sedangkan mengenai mata pelajaran anti-korupsi menurut Muhadjir tidak diajarkan dalam bentuk mata pelajaran tapi dalam beberapa kegiatan kurikulum pembelajaran di sekolah.
"Antara lain nanti bisa masuk disisipkan di mata pelajaran tertentu misalnya PPKN kemudian juga bisa masuk di program penguatan pendidikan karakter terutama dalam hal penjelasan-penjelasan yang sifatnya teknis, nanti di sekolah memberi nilai itu juga melakukan prinsip 'conflict of interest' jadi banyak hal tata kelola di sekolah, kejujuran di sekolah," tegas Muhadjir.