Jakarta (Antaranews Babel) - DPR RI menjadwalkan akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan RUU Antiterorisme, pada Jumat hari ini, setelah melalui pembahasan yang panjang selama hampir dua tahun.

"Alhamdulillah pembahasan RUU Antiterorisme sudah selesai tadi malam. Pansus DPR RI dan Pemerintah berhasil menyepakati poin terakhir mengenai definisi terorisme," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat.

DPR RI menjadwalkan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda antara lain, persetujuan RUU Antiterorisme, Jumat, mulai pukul 09:00 WIB.

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan memberikan apresiasi kepada Pansus RUU Antiterorisme DPR RI yang sudah bekerja keras melakukan pembahasan melalui jalan panjang dan alot.

Menurut Bamsoet, RUU Antiterorisme sudah disetujui Pansus dan Pemerintah di tingkat pada tingkat pertama dan hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui pada tingkat kedua, untuk menjadi undang-undang.

"Pembahasan RUU Antiterorisme ini berjalan hampir dua tahun. ini Luar biasa. Presiden memperkirakan selesai Juni, tapi DPR dapat menyelesaikannya Mei," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, selesainya pembahasan RUU Antiterorisme pada Kamis (24/5) malam, menunjukan kepada rakyat bahwa DPR RI dan Pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik.

Sinergi yang baik ini, kata dia, harus terus dipertahankan demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati lima kali masa persidangan.

"DPR RI menargetkan, RUU KUHP dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang mendatang," katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Antiterorisme antara lain, mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan, juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

Dalam RUU Antiterorisme, kata dia, jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang dapat disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya.

Menurut Bamsoet, semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif.

"Dalam RUU ini, selain tindak pemberantasan dan pencegahan, juga diatur soal hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi," katanya.

Bamsoet memberikan apresiasi karena secara substantif, RUU Antiterorisme yang akan segera disetujui menjadi undang-undang ini mengatur mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga penanganan pasca tindakan secara komprehensif.

Sebagai perbandingan, kata dia, UU mengenai terorisme di Amerika Serikat saja tidak memuat penanganan terhadap korban.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018