Koba (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sejumlah alat peraga kampanye milik partai politik yang dianggap melanggar aturan.
"Dari hasil pengawasan di lapangan tercatat sekitar 13 alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di beberapa titik yang tidak dibolehkan," kata Ketua Panwaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan panwas kecamatan di beberapa titik dan awalnya tercatat sebanyak 30 alat peraga namun sudah ada yang diturunkan oleh partai politik sebelum ditertibkan.
"Sebelum dilakukan langkah penertiban pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik dan mereka bersedia menurunkannya sendiri sebelum ditertibkan, maka jumlahnya berkurang dari 30 menjadi 13 alat peraga kampanye yang kami tertibkan," katanya.
Sebanyak 13 alat peraga kampanye yang ditertibkan itu terdiri atas 12 spanduk dan satu baliho. Alat peraga yang ditertibkan ini terpasang di kecamatan Koba, Lubuk Besar, Sungaiselan dan Kecamatan Pangkalanbaru.
"Di dua kecamatan lainnya yaitu Namang dan Simpangkatis tidak ditemukan alat peraga kampanye terpasang. Alat peraga yang banyak melanggar terdapat di Kecamatan Lubuk Besar," katanya.
Robianto mengatakan alat peraga yang ditertibkan pihaknya merupakan yang memuat unsur citra diri partai politik.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye, karena sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 masa kampanye dimulai pada 23 September 2018," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Dari hasil pengawasan di lapangan tercatat sekitar 13 alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang di beberapa titik yang tidak dibolehkan," kata Ketua Panwaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan panwas kecamatan di beberapa titik dan awalnya tercatat sebanyak 30 alat peraga namun sudah ada yang diturunkan oleh partai politik sebelum ditertibkan.
"Sebelum dilakukan langkah penertiban pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik dan mereka bersedia menurunkannya sendiri sebelum ditertibkan, maka jumlahnya berkurang dari 30 menjadi 13 alat peraga kampanye yang kami tertibkan," katanya.
Sebanyak 13 alat peraga kampanye yang ditertibkan itu terdiri atas 12 spanduk dan satu baliho. Alat peraga yang ditertibkan ini terpasang di kecamatan Koba, Lubuk Besar, Sungaiselan dan Kecamatan Pangkalanbaru.
"Di dua kecamatan lainnya yaitu Namang dan Simpangkatis tidak ditemukan alat peraga kampanye terpasang. Alat peraga yang banyak melanggar terdapat di Kecamatan Lubuk Besar," katanya.
Robianto mengatakan alat peraga yang ditertibkan pihaknya merupakan yang memuat unsur citra diri partai politik.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye, karena sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 masa kampanye dimulai pada 23 September 2018," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018