Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan realisasi pendapatan dari pajak daerah hingga pertengahan Juni 2018 mencapai Rp29,541 miliar atau 46,08 persen dari target.

"Capaian itu dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Dari 11 jenis pajak tersebut, realisasi terbesar berasal dari pajak penerangan jalan Rp13,20 miliar atau 47,14 persen dari target sebesar Rp28 miliar.

Untuk realisasi terbesar kedua diperoleh dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yaitu Rp8,590 miliar atau 53,69 persen dari total target Rp16 miliar.

Selanjutnya pajak restoran tercatat Rp2,155 miliar atau 38,50 persen dari target Rp5,600 miliar, pajak reklame Rp1,979 miliar atau 58,92 persen dari target Rp3,36 miliar, PBB Rp985,071 juta atau 7,88 persen dari total Rp12,5 miliar.

Pajak hiburan Rp1,099 miliar atau 57,87 persen dari target Rp1,9 miliar, pajak hotel Rp1,181 miliar atau 48,08 persen dari target Rp2,457 miliar dan pajak air tanah Rp153,045 juta atau 43,73 persen dari target Rp350 juta.

Sedangkan realisasi pajak parkir Rp104,529 juta atau 46,46 persen dari target Rp225 juta, pajak minerba Rp63,32 juta atau 2,11 persen dari target Rp3 miliar dan pajak walet Rp28,72 juta atau 36,27 persen dari target Rp79,2 juta.

"Melihat dari relaisasi pendapatan saat ini kami perkirakan target induk pajak sebesar Rp73,471 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun, apalagi tahun-tahun sebelumnya realisasi pajak Pangkalpinang selalu melebehi target," katanya.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018