Koba, Babel (Antaranews Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka posko pengaduan bagi warga yang belum terdata dalam daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2019.

"Posko pengaduan ini kami buka di kantor Panwaslu Bangka Tengah, khusus melayani warga yang namanya belum masuk dalam daftar pemilih sementara," kata Ketua Panwaslu Bangka Tengah Robianto, di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan warga terdata dan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019.

"Sejak dibuka posko pengaduan tersebut sudah ada beberapa warga yang datang mengadu bahwa namanya belum masuk dalam daftar pemilih sementara, kasus ini akan kami sampaikan ke KPU," katanya lagi.

Dia mengatakan, warga cukup membawa KTP elektronik dalam menyampaikan pengaduan ke posko pengaduan yang sudah dibentuk dan pihaknya siap menindaklanjuti pengaduan warga tersebut.

"Kami sudah menempatkan beberapa orang petugas di posko pengaduan yang siap melayani warga dengan baik, sehingga hak pilih warga terakomodasi dengan baik," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, panwaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran, tetapi juga bertanggung jawab dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

"Justru itu kami selalu menyosialisasikan pemilu yang bersih, aman dan bersih dari tindakan pelanggaran yang dapat merusak pemilu yang jujur dan adil," katanya pula.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018