Sungailiat (Antaranews Babel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Provinsi kepulauan Bangka Belitung memberikan penyuluhan hukum kepada 62 orang kepala desa di daerah itu.

"Saya juga ingin memperkenalkan diri kepada para kepala desa sebab belum genap satu bulan menempati jabatan disini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Rilke Jefri Huwae di Sungailiat, Selasa.

Dikatakannya, akan membuka ruang konsultasi bagi para kepala desa terkait dengan hukum sesuai dengan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Agung bahwa kejaksaan saat ini telah mengubah paradigma yang terbuka kepada masyarakat tanpa disertai biaya apapun termasuk pengawalan bila dibutuhkan kepala desa.

Menurutnya, sebagai pelaksana administrasi negara maka pertanggungjawaban sesuai adminitrasi harus dilakukan para kepala desa setelah menyelesaikan semua kegiatan dalam penggunaan dana desa.

"Bila administrasinya benar maka hampir dipastikan tidak akan ada penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa," katanya.

Diharapkannya para kepala desa agar dapat menyelesaikan pertanggungjawaban tepat waktu sehingga tidak berdampak kepada pencairan dan jumlah dana desa pada tahun berikutnya.

Sementara, Bupati Bangka, Tarmizi Saat mengatakan, akan mempersiapkan tongkat estafet kepemimpinan diantaranya akan melakukan pertemuan dengan forum koordinasi pimpinan daerah dengan Bupati Bangka terpilih untuk melakukan koordinasi agar nantinya hubungan dan koordinasi akan terus berjalan dengan baik.

"Pertemuan antara Kajari Bangka dengan para kepala desa ini merupakan hasil pertemuanya dengan Kajari Bangka beberapa waktu lalu," kata Bupati Bangka.

Dikatakannya, hal ini untuk lebih meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa sehingga dalam menggunakan dana desa akan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018