Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA), Yohana Yembise mengingatkan agar tidak menikahkan anak di usia dini karena akan melanggar hak anak.
"Saya mengimbau anak-anak Indonesia agar jangan menikah di usia dini. Negara melindungi hak mereka sesuai dengan UUD 45," katanya, di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan menyikapi masih terjadinya pernikahan dini seperti beberapa hari terakhir yang viral di media sosial di Kalimantan Selatan antara anak perempuan berusia 15 tahun dan anak laki-laki berusia 14 tahun.
Terkait pernikahan usia anak tersebut, Yohana mengatakan pihaknya telah meminta pernikahan itu dibatalkan. Selain itu juga sudah dilakukan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut.
"Karena ini nikah siri jadi dianggap tidak sah, sementara ini masih dalam perhatian kami," katanya.
Yohana mengemukakan, hak anak adalah mendapatkan pendidikan, hak tumbuh kembang, hak untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya.
Menurut Undang-Undang perlindungan anak, usia menikah adalah 18 tahun ke atas. Jika dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan menikah.
"Karena itu gunakan masa kanak-kanak mereka untuk sekolah, untuk belajar karena mereka adalah generasi emas masa depan bangsa," ujar Yohana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Saya mengimbau anak-anak Indonesia agar jangan menikah di usia dini. Negara melindungi hak mereka sesuai dengan UUD 45," katanya, di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan menyikapi masih terjadinya pernikahan dini seperti beberapa hari terakhir yang viral di media sosial di Kalimantan Selatan antara anak perempuan berusia 15 tahun dan anak laki-laki berusia 14 tahun.
Terkait pernikahan usia anak tersebut, Yohana mengatakan pihaknya telah meminta pernikahan itu dibatalkan. Selain itu juga sudah dilakukan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut.
"Karena ini nikah siri jadi dianggap tidak sah, sementara ini masih dalam perhatian kami," katanya.
Yohana mengemukakan, hak anak adalah mendapatkan pendidikan, hak tumbuh kembang, hak untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya.
Menurut Undang-Undang perlindungan anak, usia menikah adalah 18 tahun ke atas. Jika dibawah usia tersebut tidak diperbolehkan menikah.
"Karena itu gunakan masa kanak-kanak mereka untuk sekolah, untuk belajar karena mereka adalah generasi emas masa depan bangsa," ujar Yohana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018