Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel mengklaim penerimaan pajak di Babel masih rendah, karena kurangnya kesadaran para wajib pajak (WP) membayar pajak yang menjadi kewajibannya.

"Kali ini sengaja kita mengumpulkan para WP pembayar pajak besar untuk memberi pemahaman terkait kewajibannya sebagai WP. Disini kita tidak mengemis, karena ada UU yang mengaturnya," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel, Ismiransyah M.Zain, dalam kegiatan Tax Gathering bersama wajib pajak pembayar pajak besar di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, clean government dan good government pemerintah lahir dari para pengusaha yang taat membayar pajak, karena pembiayaan negara berasal dari pajak, sehingga DJP terus menekan peningkatan pajak ini.

"Kita mengajak para pengusaha melihat postur anggaran APBN 2018. Target pusat Rp2,220,7 trliun, capaian kita baru Rp1,894 triliun, dan itu termasuk penerimaan perpajakan Rp 1,618 triliun, dari PNBP Rp275,4 triliun dan dari hibah Rp1,2 triliun," ujarnya.?

Jika dilihat dari peruntukannya, belanja pemerintah pusat Rp1.454,5 triliun, belanja K/L Rp847,4 triliun, belanja non K/L Rp607,1 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp766,2 triliun. Dari total tersebut defisit anggaran Rp325,9 triliun.?

"Kekurangan ini kita dapatkan dari pembiayaan utang Rp399,2 triliun dan investasi Rp65,7 triliun," ujarnya.

Penerimaan pajak naik Rp8,7 triliun dari RAPBN 2018 (Ppn Rp6,5 triliun dan pph migas Rp2,27 triliun). Defisit anggaran terhadap PDB 2,19 persen. Ini dilihat dari perbaikan iklim investasi dunia usaha, termasuk pemberian insentif dan terus mengoptimalkan potensi ekonomi dan langkah reformasi perpajakan.

"Dari tahun ketahun penerimaan pajak terus meningkat, sejak 2014 Rp1,146 triliun, 2015 Rp1,240 triliun, 2016 Rp1,285 triliun, 2017 Rp1,472,7 triliun dan di 2018 Rp1,618,1 triliun," ujarnya.

Ismiransyah berharap dari gambaran tersebut pelaku usaha atau perusahaan dapat melakukan kewajibannya untuk berkontribusi membayar pajak, karena penerimaan pajak inilah yang negara gunakan untuk pembangunan infrastruktur yang tujuannya untuk ?meringankan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan suasana aman tentram dan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Kita harap pelaku usaha terus melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak. Dan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya dapat memberi kontribusi untuk negara sehingga ada kemajuan dalam usahanya," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018