"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti ya angka pasnya. Kisarannya puluhanlah (miliar)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.
Asep menjelaskan angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan alat bukti yang ditemukan KPK, salah satunya safe deposit box (SDB).
"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," jelas Asep.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Baca juga: Rumah Rafael Alun Trisambodo di geledah KPK
Baca juga: KPK tetapkan Rafael Alun tersangka kasus dugaan gratifikasi
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Penyidik KPK telah meningkatkan status itu ke tahap penyidikan serta menemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ali menjelaskan dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun tersebut dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," jelas Ali.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat itu berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.