Toboali (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sekitar 70 persen dari 318 berkas bakal calon legislatif di daerah itu harus diperbaiki.

"Data yang diinput oleh operator parpol tidak sinkron dengan data ril yang masuk ke KPU, misalnya pekerjaan dimasukkan sesuai KTP dan bukan data ril atau pekerjaan sesungguhnya, sehingga harus diperbaiki," kata Ketua KPUD Kabupaten Bangka Selatan, Amri di Toboali, Sabtu.

Menurut dia apabila tidak dilakukan perbaikan maka status para bacaleg itu belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan oleh partai politik.

"Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Caleg," ujarnya.

Amri mengatakan proses perbaikan berkas administrasi para bacaleg akan dilakukan pada 22-31 Juli 2018 dan diharapkan para bacaleg yang dinyatakan berkasnya belum lengkap agar dapat segera memanfaatkan waktu yang telah diberikan untuk segera melakukan perbaikan data.

"Yang jelas jika bacaleg tidak melengkapi berkas secara otomatis tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg," katanya.

Ia berharap sebagai penyelenggara pemilu di Bangka Selatan segala tahapan pemilu berjalan lancar tanpa halangan apapun.

"Saya berharap semua lapisan masyarakat berpartisipasi untuk mensukseskan pileg dan pilpres 2019 mendatang," kata Amri.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018