Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita 2.034 unit kosmetik senilai Rp33,7 juta dan 574 unit obat tradisional senilai Rp4,052 juta.
"Penyitaan ini kita lakukan sebagai salah satu upaya BPOM untuk memberikan jaminan keamanan, mutu dan manfaat terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat," kata Kepala BPOM Babel, Hermanto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, temuan dan penyitaan terhadap kosmetika dan obat tradisional ini merupakan kegiatan pengawasan dari BPOM Babel terhadap sarana yang berpotensi memproduksi atau mengedarkan kosmetika dan obat tradisional ilegal atau mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia obat.
BPOM Babel melakukan pengawasan rutin ke 16 sarana yang memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan obat tradisional. Seperti di Kabupaten Bangka, dari empat sarana yang diperiksa, hanya satu yang memenuhi syarat dan sisanya tidak.
Di Belitung dan Belitung Timur juga dari lima sarana yang diperiksa, hanya dua yang memenuhi syarat. Di Pangkalpinang, tujuh sarana yang diperiksa semuanya memenuhi syarat.
"Pengawasan rutin ini kita lakukan terhadap sarana yang memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan obat tradisional. Dari 16 sarana yang kita periksa, hanya 10 sarana yang memenuhi syarat," ujarnya.
Setelah melakukan penyitaan, BPOM Babel akan menindaklanjuti temuan ini dengan pemusnahan terhadap kosmetik dan obat tradisional tersebut, sesuai dasar pertimbangan pedoman tindak lanjut pengawasan kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan BPOM RI.
"Pemilik sarana juga kita beri pembinaan, teguran dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual dan mengedarkan kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Penyitaan ini kita lakukan sebagai salah satu upaya BPOM untuk memberikan jaminan keamanan, mutu dan manfaat terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat," kata Kepala BPOM Babel, Hermanto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, temuan dan penyitaan terhadap kosmetika dan obat tradisional ini merupakan kegiatan pengawasan dari BPOM Babel terhadap sarana yang berpotensi memproduksi atau mengedarkan kosmetika dan obat tradisional ilegal atau mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia obat.
BPOM Babel melakukan pengawasan rutin ke 16 sarana yang memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan obat tradisional. Seperti di Kabupaten Bangka, dari empat sarana yang diperiksa, hanya satu yang memenuhi syarat dan sisanya tidak.
Di Belitung dan Belitung Timur juga dari lima sarana yang diperiksa, hanya dua yang memenuhi syarat. Di Pangkalpinang, tujuh sarana yang diperiksa semuanya memenuhi syarat.
"Pengawasan rutin ini kita lakukan terhadap sarana yang memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan obat tradisional. Dari 16 sarana yang kita periksa, hanya 10 sarana yang memenuhi syarat," ujarnya.
Setelah melakukan penyitaan, BPOM Babel akan menindaklanjuti temuan ini dengan pemusnahan terhadap kosmetik dan obat tradisional tersebut, sesuai dasar pertimbangan pedoman tindak lanjut pengawasan kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan BPOM RI.
"Pemilik sarana juga kita beri pembinaan, teguran dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual dan mengedarkan kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018