"Barang-barang kosmetik diduga ilegal itu dipasarkan melalui online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi dari Karawang.
Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada sekelompok orang yang diduga telah memperjualbelikan barang kosmetik tanpa izin atau ilegal.
Gudang dan toko kosmetik diduga ilegal tersebut berlokasi di Dusun Belendung, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tempuran, Karawang.
Menurut dia, toko tersebut menjual berbagai jenis kosmetik secara online dan menjual beberapa jenis kosmetik yang diduga tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menyatakan, toko tersebut menjual kosmetik impor yang tidak dilengkapi BPOM dan memiliki gudang penyimpanan barang kosmetik ilegal.
"Pemilik gudang mengaku sudah melakukan usaha penjualan kosmetik sejak 1,5 tahun yang lalu," kata dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 48 merk jenis produk kosmetik. Seluruh barang bukti itu dibawa ke Mapolres Karawang.
"Pemilik dan beberapa karyawannya juga sudah dibawa ke Polres Karawang untuk dimintai keterangan," katanya.
Atas tindakannya itu, pemilik gudang diancam Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.