Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten itu berinisial Hs (41) dan Am (35) di  karena melakukan pesta narkoba bersama  buruh berinisial Al (33).


Kapolres  Bangka, AKBP I Bagus Rai Erliyanto melalui Waka Polres Bangka, Kompol Didit Bambang Wibowo di Sungailiat, Senin, kedua PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dan satu sebagai buruh itu ditangkap polisi dipimpin langsung oleh dirinya di kediaman Al, Lingkungan Kompleks Grasi Sungailiat, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.


"Pada saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, kedua PNS tersebut masih memakai baju seragam kantor," katanya.


Ia mengatakan, dari hasil penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu buah bong yang terbuat dari gelas bolesa lengkap dengan pipet, satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu linting ganja siap hisap, lima telepon genggam dan satu unit sepeda motor.


"Ketiga orang tersangka dan barang bukti tersebut kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.


Sementara menurut pengakuan Al, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik dirinya yang didapat dari salah satu temannya yang di Kota Pangkalpinang.


"Saya sudah lama memakai sabu-sabu dan barang tersebut didapat dari teman yang berada di Kota Pangkalpinang," katanya.


Sedangkan menurut pengakuan Hs, dirinya sudah lama kenal dengan kedua rekannya dan merupakan teman nongrong, dan dari pengakuannya dirinya baru sekali itu melakukan pelanggaran penggunaan narkoba.


Dari data yang ada,  ketiga tersangka kasus narkoba jenis sabu, yakni AI, HS warga Gang Dieng, Jalan Imam Bonjol Sungailiat yang berstatus PNS, Am warga Jalan Sudi Mampir Sungailiat yang juga berstatus sebagai PNS dan Al, beralamat  Lingkungan Kompleks Grasi Sungailiat.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014