Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menjaring 40 pelanggar dalam razia rutin kendaraan bermotor dan mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, Senin.

"Razia yang kami gelar hari ini merupakan giat rutin setiap minggu. Hari ini kami berhasil mengamankan sebanyak 40 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana diwakili Kasat Lantas AKP Herryanto, Senin.

Walaupun razia tersebut sudah berulang kali digelar, namun pihaknya masih banyak menjaring pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

"Sebenarnya razia yang kami lakukan ini untuk menindak para pelanggar supaya mereka tidak melanggar lagi. Namun hampir setiap kali dilaksanakan razia, kami masih banyak menjaring pengendara yang tidak memiliki kelengkapan administrasi maupun kendaraannya," katanya.

Ia menyebutkan dari 40 pelanggar yang terjaring razia tersebut rata-rata tidak membawa STNK dan SIM. Beberapa perlengkapan berkendara seperti STNK, SIM dan kendaraan itu disita sebagai jaminan untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan nanti.

"Bagi pengendara yang dilakukan penindakan, kami menerapkan sistem e-Tilang. Untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui transaksi perbankan," katanya.

Dia mengimbau kepada pengendara roda dua yang ada di kota itu, agar melengkapi surat-surat sebelum berkendara sehingga terhindar dari tilang saat terjaring razia.

"Yang pasti razia ini kami laksanakan untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya," ujarnya pula.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018