Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Lurah Selindung, Effendi M Ali terkait perkara jual beli lahan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Jerambah Gantung Kelurahan Selindung, Pangkalpinang.

"Selain menggeledah rumah mantan Lurah Selindung, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Selindung dan kantor Kecamatan Gabek untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung, Roy Arland di Pangkalpinang, Rabu.

Dari penggeledahan di tiga tempat itu, tim penyidik berhasil menyita empat bundel dokumen, di mana yang paling banyak disita dari kantor Kecamatan Gabek berupa dokumen yang berkaitan dengan penjualan lahan ruang terbuka hijau (RTH) semasa camat dijabat oleh Suwito, yaitu sebanyak 15 dokumen.

Kasus ini mulai disidik setelah LSM Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (Amak) Bangka Belitung melaporkan kasus perkara jual beli lahan RTH ke pihak Kejati Babel.

Hingga kini beberapa orang mantan perangkat Kelurahan Selindung sudah menjalani pemeriksaan, di antaranya mantan Camat Gabek Suwito, mantan Lurah Selindung Effendi, PNS Tata Ruang PU Pangkalpinang Ikwanto dan Kadis Pariwisata Provinsi Bangka Belitung Akhmad Rivai.

"Sampai hari ini sudah ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik Pidsus guna pendalaman penanganan kasus jusl beli lahan RTH Selindung. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti," tuturnya.

Lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang berlokasi di Jerambah Gantung Kelurahan Selindung ini memiliki luas 23,2 hektare berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018