Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelesaikan delapan kasus pembuangan bayi dan balita,  selama Januari-Juli 2018.

"Dibandingkan tahun lalu, tahun ini banyak kasus pembuangan bayi dan balita, karena banyaknya remaja yang melakukan seks bebas sebelum pernikahan," kata Kepala Dinkesos Babel M. Aziz Harahap, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2018 Dinkesos Babel sudah menyelesaikan delapan kasus pembuangan bayi. Semua bayi tersebut sudah diasuh oleh orang tua angkat  karena telah  disetujui oleh tim penimbangan izin dan pengangkatan anak (Pipa) dan sudah disahkan oleh pengadilan.

"Semua bayi yang dibuang sudah diasuh oleh orang tua angkat karena sudah disetujui tim Pipa dan disahkan oleh pengadilan, sehingga orang tua kandung bayi tersebut tidak bisa lagi mengambil anaknya," ujarnya.

Banyaknya kasus pembuangan bayi ini menurut Aziz memberi kesempatan bagi para calon orang tua angkat (Cota) untuk mengadopsi anak. Namun sebelumnya mereka harus mengusulkan permohonan asuh kepada Dinas Sosial Kabupaten/kota di daerahnya.

"Para Cota yang ingin mengambil hak asuh anak harus melaporkan ke Dinas Sosial, kemudian tim Pipa akan mendampingi mereka untuk pengurusannya hingga ke pengadilan dan diterbitnya akta pengangkatan," ujarnya.

Aziz menambahkan, semua kepengurusan administrasi pengangkatan anak tidak dikenai biaya, para Cota cukup mengajukan permohonan dan melengkapi administrasi yang dibutuhkan untuk penerbitan akta pengangkatan anak.

"Kalau para Cota sudah memiliki akta pengangkatan, maka orang tua kandung dari anak tersebut tidak bisa lagi menuntut hak asuhnya atau mengambil paksa anaknya, karena semua proses sudah disetujui oleh pengadilan dengan bukti adanya akta pengangkatan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018