Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas terkait sejak 23 Juni 2018 membuka layanan perizinan secara dalam jaringan (online) melalui operation support systems (OSS) website oss.go.id.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Bangka, Heri Susanto di Sungailiat, Kamis, mengatakan perizinan "online" bertujuan untuk memberikan kemudahaan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan secara cepat dan agar semua penduduk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), masing-masing orang tidak sama dan itu telah terdata secara sistem.
"Terhitung mulai 23 Juni 2018, pelayanan perizinan online untuk masyarakat di Kabupaten Bangka sudah kami buka," katanya.
Ia mengatakan, sejak dibuka pelayanan perizinan online, sampai sekarang sudah tercatat 98 pemohon baru perizinan yang telah berhasil mendaftar.
"Dari catatan itu menunjukan pelayanan perizinan melalui online cukup diterima oleh masyarakat dan saya optimis jumlah pendaftar semakin bertambag," jelasnya.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki dan akan mempanjang perizinan dapat melakukan hal yang sama secara online.
"Penerapan tersebut juga berlaku untuk yang telah memiliki perizinan yang sudah ada sebelumnya jika masa berlaku perizinan sudah habis maka dialihkan ke jalur OSS," katanya.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bahwa tujuan dari pelaksanaan pengurusan perizinan menggunakan OSS tersebut bertujuan agar penduduk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) yang terdafar secara secara sistem.
Diimbau agar masyarakat yang belum memiliki perizinan dapat mengurus secepatnya sehingga dapat meningkatkan angka kesadaran masyarat terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Bangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Bangka, Heri Susanto di Sungailiat, Kamis, mengatakan perizinan "online" bertujuan untuk memberikan kemudahaan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan secara cepat dan agar semua penduduk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), masing-masing orang tidak sama dan itu telah terdata secara sistem.
"Terhitung mulai 23 Juni 2018, pelayanan perizinan online untuk masyarakat di Kabupaten Bangka sudah kami buka," katanya.
Ia mengatakan, sejak dibuka pelayanan perizinan online, sampai sekarang sudah tercatat 98 pemohon baru perizinan yang telah berhasil mendaftar.
"Dari catatan itu menunjukan pelayanan perizinan melalui online cukup diterima oleh masyarakat dan saya optimis jumlah pendaftar semakin bertambag," jelasnya.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki dan akan mempanjang perizinan dapat melakukan hal yang sama secara online.
"Penerapan tersebut juga berlaku untuk yang telah memiliki perizinan yang sudah ada sebelumnya jika masa berlaku perizinan sudah habis maka dialihkan ke jalur OSS," katanya.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bahwa tujuan dari pelaksanaan pengurusan perizinan menggunakan OSS tersebut bertujuan agar penduduk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) yang terdafar secara secara sistem.
Diimbau agar masyarakat yang belum memiliki perizinan dapat mengurus secepatnya sehingga dapat meningkatkan angka kesadaran masyarat terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Bangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018