Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau untuk mengaktifkan setelan standar protokol internet versi 6 (IPv6) pada perangkat pelanggan telekomunikasi.
Dalam rilis pers yang diterima, Kamis, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 guna mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan.
Dalam dokumen itu, upaya meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi memerlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal (reliabel) serta perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat IPv6.
Oleh karena itu, adopsi IPv6 menjadi langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan nyaman.
Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya. IPv6 merupakan elemen penting dalam melakukan penetrasi teknologi masa depan secara masif.
Lebih dari itu, hal itu akan menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian keamanan pada setiap penggunaan data internet oleh publik.
Untuk meningkatkan penggunaan IPv6 di Indonesia, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Terdapat pula Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, guna mempercepat peningkatan penggunaan IPv6 dalam ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia khususnya pada perangkat pelanggan telekomunikasi, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Imbauan Mengaktifkan Setelan Standar (Default Setting) Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Perangkat Pelanggan Telekomunikasi.
Penetapan surat edaran menjadi upaya imbauan bagi penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi agar mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6.
Sedangkan tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk mendorong percepatan penggunaan IPv6 pada trafik internet di Indonesia.
Ruang lingkup surat edaran ini adalah imbauan untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi.
Berita Terkait
Kemenkominfo tegaskan aplikasi Temu ancam kelangsungan UMKM
14 Oktober 2024 16:44
Kemenkominfo tutup akses aplikasi TEMU
9 Oktober 2024 17:38
Kemenkominfo pastikan kendala e-Meterai CPNS 2024 telah diatasi
5 September 2024 22:39
Kemenkominfo akselerasi teknologi kembangkan sektor pos dan logistik
26 Agustus 2024 17:20
Kemenkominfo buka 4.215 formasi untuk CPNS 2024
23 Agustus 2024 09:15
Kemenkominfo siap akselerasi transformasi digital lewat INA digital
16 Agustus 2024 14:00
Bangka Selatan terima bantuan peralatan jaringan telekomunikasi dari Kementerian Kominfo
10 Agustus 2024 17:42
Pemerintah batasi transfer pulsa Rp1 juta sehari tekan transaksi judi
1 Agustus 2024 20:06