Jakarta (Antaranews Babel)  - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono kepada Antara di Jakarta, Kamis, membenarkan jika yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaannya pada hari ini.

Suratnya minta penundaan pemeriksaan terkait persiapan pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan, katanya.

Karena itu, kata dia, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu (26/9) mendatang.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin. 

Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018