Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis, membenarkan dia memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang," kata Supardi.
Saat ditanyakan kapan dia tiba di Gedung Bundar, dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab rinci, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar.
"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.
Diberitakan sebelumnya, Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.
Sementara itu, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung akan mengumumkan akan melaksanakan konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumatera Selatan pada Kamis pukul 13.30 WIB.
Sebagaimana diketahui dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.
Berita Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun
15 Juni 2022 22:16
Tersangka penyuap Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin segera disidangkan
15 Desember 2021 09:24
KPK amankan dokumen dan uang di kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin
25 Oktober 2021 09:27
Alex Noerdin kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumsel
15 April 2021 13:52
Pemeriksaan Alex Noerdin
26 September 2018 20:13
Jaksa Agung minta Alex Noerdin bersikap kooperatif
21 September 2018 14:52
Alex Noerdin tak penuhi panggilan penyidik Kejagung
20 September 2018 17:22
Gubernur Sumsel pembawa obor pertama
4 Agustus 2018 09:53