Jakarta (Antaranews Babel) - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono kepada Antara di Jakarta, Kamis, membenarkan jika yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaannya pada hari ini.
Suratnya minta penundaan pemeriksaan terkait persiapan pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan, katanya.
Karena itu, kata dia, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu (26/9) mendatang.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.
Berita Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis penjara selama 12 tahun
15 Juni 2022 22:16
Tersangka penyuap Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin segera disidangkan
15 Desember 2021 09:24
KPK amankan dokumen dan uang di kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin
25 Oktober 2021 09:27
Anggota DPR Alex Noerdin penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung
16 September 2021 13:59
Alex Noerdin kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumsel
15 April 2021 13:52
Pemeriksaan Alex Noerdin
26 September 2018 20:13
Jaksa Agung minta Alex Noerdin bersikap kooperatif
21 September 2018 14:52
Gubernur Sumsel pembawa obor pertama
4 Agustus 2018 09:53