Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung menegaskan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sampai sekarang masih sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada 2013.
"Alex Noerdin masih sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.
Ia juga menegaskan dalam kasus tersebut masih dua tersangka atau belum ada tersangka baru. Kendati demikian, ia menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu sejauh ada alat bukti.
Dua tersangka itu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.
Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.