Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang sempat heboh di media sosial tanpa mengenakan baju tahanan KPK.
"Terkait sejumlah informasi yang beredar dan pertanyaan tentang kenapa Setya Novanto tidak mengenakan baju tahanan KPK, perlu kami jelaskan bahwa Setya Novanto tidak lagi berada pada masa penahanan KPK karena sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Namun, kata Febri, pada Selasa (18/9) ada jadwal persidangan kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Terdapat kebutuhan menghadirkan saksi Setya Novanto dan sejumlah pihak lain untuk kepentingan sidang tersebut," ucap Febri.
Tentu dalam perjalanan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Jakarta, lanjut Febri, dari jeda waktu dan ada kemungkinan petugas beristirahat di tempat tertentu.
"Namun, hal tersebut sepenuhnya tentu tetap perlu sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) di Ditjen Pemasyarakatan khususnya Lapas Sukamiskin," ungkap Febri.
Meskipun informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat, namun lembaganya menghargai keinginan dan peran masyarakat mengawasi ketika melihat ada terpidana yang berada di luar seolah-olah dalam kondisi bebas.
"Hal ini diharapkan semakin membuat pengawasan di lapas-lapas lebih ketat agar benar-benar tidak ada narapidana korupsi yang berada di luar lapas secara tidak sah," ucap Febri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Terkait sejumlah informasi yang beredar dan pertanyaan tentang kenapa Setya Novanto tidak mengenakan baju tahanan KPK, perlu kami jelaskan bahwa Setya Novanto tidak lagi berada pada masa penahanan KPK karena sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Namun, kata Febri, pada Selasa (18/9) ada jadwal persidangan kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Terdapat kebutuhan menghadirkan saksi Setya Novanto dan sejumlah pihak lain untuk kepentingan sidang tersebut," ucap Febri.
Tentu dalam perjalanan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Jakarta, lanjut Febri, dari jeda waktu dan ada kemungkinan petugas beristirahat di tempat tertentu.
"Namun, hal tersebut sepenuhnya tentu tetap perlu sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) di Ditjen Pemasyarakatan khususnya Lapas Sukamiskin," ungkap Febri.
Meskipun informasi yang beredar tidak sepenuhnya tepat, namun lembaganya menghargai keinginan dan peran masyarakat mengawasi ketika melihat ada terpidana yang berada di luar seolah-olah dalam kondisi bebas.
"Hal ini diharapkan semakin membuat pengawasan di lapas-lapas lebih ketat agar benar-benar tidak ada narapidana korupsi yang berada di luar lapas secara tidak sah," ucap Febri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018