Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengganti 4.286 lembar kartu nelayan ke Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Ibnu Taufik Hidayat di Sungailiat, Kamis, mengatakan, pengalihan pemanfaatan kartu nelayan ke Kusuka itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017, tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan.
"Secara bertahap kartu nelayan yang sudah dipengang oleh nelayan sebanyak 4.286 tersebut akan diproses untuk dialikan pemanfaatannya ke Kusuka," jelasnya.
Dia menjelaskan, Kusuka dibutuhkan untuk mendapatkan data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan kebijakan program Kementerian Keluatan dan Perikanan.
"Kusuka diperuntukan tidak hanya nelayan namun semua pelaku usaha perikanan dan kelautan baik budidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan," katanya.
Salah satu manfaat Kusuka, kata dia, untuk memudahkan dalam mengidentifikasi dan memberikan pelayanan serta pembinaan kepada pelaku usaha ini termasuk memudahkan akses pinjaman ke bank.
Kusuka diterbitkan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.
"Bagi nelayan yang sudah memegang kartu nelayan saat ini masih bisa digunakan, sebelum diganti ke Kusuka tetapi untuk penerbitan kartu nelayan yang baru sudah dihentikan," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Ibnu Taufik Hidayat di Sungailiat, Kamis, mengatakan, pengalihan pemanfaatan kartu nelayan ke Kusuka itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017, tentang kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan.
"Secara bertahap kartu nelayan yang sudah dipengang oleh nelayan sebanyak 4.286 tersebut akan diproses untuk dialikan pemanfaatannya ke Kusuka," jelasnya.
Dia menjelaskan, Kusuka dibutuhkan untuk mendapatkan data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan kebijakan program Kementerian Keluatan dan Perikanan.
"Kusuka diperuntukan tidak hanya nelayan namun semua pelaku usaha perikanan dan kelautan baik budidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan," katanya.
Salah satu manfaat Kusuka, kata dia, untuk memudahkan dalam mengidentifikasi dan memberikan pelayanan serta pembinaan kepada pelaku usaha ini termasuk memudahkan akses pinjaman ke bank.
Kusuka diterbitkan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.
"Bagi nelayan yang sudah memegang kartu nelayan saat ini masih bisa digunakan, sebelum diganti ke Kusuka tetapi untuk penerbitan kartu nelayan yang baru sudah dihentikan," katanya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018