Tanjung Pandan, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyakarat di daerah itu.
"Sosialisasi KIA ini sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak yang lahir di Indonesia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Hotmaria Ida di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pemberian identitas kependudukan dengan KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan hak-hak terbaik bagi anak.
Selain itu, dengan memiliki KIA tersebut, sebagai warga Indonesia yang beridentitas kurang dari 17 tahun diharapkan mendapatkan akses pelayanan publik dengan lebih mudah seperti layanan penerbangan, pengurusan paspor dan pelayanan publik lainnya.
"Kami sosialisasikan sudah mulai dari 2017. Kabupaten Belitung telah ditetapkan sebagai salah satu dari 50 kabupaten dan kota untuk menjalankan program KIA," katanya.
Ia mengatakan, sasaran dari sosialisasi tersebut adalah kepala sekolah beserta serta guru SD, SMP dan tokoh masyarakat yang memberikan pelajaran dan pengajaran kepada murid dan dapat secara langsung menyampaikan pentingnya kepemilikan KIA.
"Harapannya dapat lebih meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membuat dan pentingnya KIA tersebut sehingga terlaksana tertib administrasi kependudukan bagi kehidupan pribadi, masyarakat dan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Sosialisasi KIA ini sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak yang lahir di Indonesia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung Hotmaria Ida di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pemberian identitas kependudukan dengan KIA bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan hak-hak terbaik bagi anak.
Selain itu, dengan memiliki KIA tersebut, sebagai warga Indonesia yang beridentitas kurang dari 17 tahun diharapkan mendapatkan akses pelayanan publik dengan lebih mudah seperti layanan penerbangan, pengurusan paspor dan pelayanan publik lainnya.
"Kami sosialisasikan sudah mulai dari 2017. Kabupaten Belitung telah ditetapkan sebagai salah satu dari 50 kabupaten dan kota untuk menjalankan program KIA," katanya.
Ia mengatakan, sasaran dari sosialisasi tersebut adalah kepala sekolah beserta serta guru SD, SMP dan tokoh masyarakat yang memberikan pelajaran dan pengajaran kepada murid dan dapat secara langsung menyampaikan pentingnya kepemilikan KIA.
"Harapannya dapat lebih meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membuat dan pentingnya KIA tersebut sehingga terlaksana tertib administrasi kependudukan bagi kehidupan pribadi, masyarakat dan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018