Koba (Antaranews Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerbitan Kartu Identitas Anak di daerah itu baru mencapai sekitar 56 persen.
"Saya belum lihat data secara terinci, namun penerbitan KIA ini hingga sekarang baru mencapai sekitar 56 persen," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah, Julhasnan di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, KIA ini merupakan kartu sementara bagi mereka yang berumur di bawah 17 tahun sebagai identitas diri pengganti KTP elektronik.
"Bagi anak yang belum wajib KTP maka diterbitkan KIA sebagai identitas sementara sampai mereka cukup umur untuk mendapatkan KTP elektronik," ujarnya.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk pembuatan KIA orang tua cukup membawa kartu keluarga sebagai dasar untuk penerbitan KIA.
"Jadi semua pelayanan administrasi kami permudah, kalau itu bisa mudah kenapa dipersulit yang penting tidak menyalahi prosedur dan aturan yang ada," katanya.
Pihaknya melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan hingga RT dan RW.
"Kami juga akan mengaktifkan kembali perekaman KTP elektronik di tiga kecamatan, jadi perekaman tidak harus ke kantor Disdukcapil lagi tetapi bisa dilakukan di kantor kecamatan," katanya.
Berita Terkait
Disdukcapil catat 43.203 anak di Bangka Selatan sudah punya KIA
11 Juli 2024 18:11
Penerbitan KIA di Bangka Tengah sudah mencapai 88 persen
26 November 2022 17:32
Kesadaran masyarakat Bangka Selatan urus KIA masih rendah
11 Maret 2020 16:33
Pemkab Bangka Selatan terbitkan 5.998 Kartu Identitas Anak
17 Desember 2019 22:17
Pemkab Bangka Selatan terbitkan 700 Kartu Identitas Anak
11 Maret 2019 23:05
Pemkab Bangka Selatan luncurkan Kartu Identitas Anak
11 Maret 2019 22:43
Dukcapil Kabupaten Bangka 3.347 kartu identitas anak
24 Oktober 2018 14:34
Disdukcapil Belitung sosialisasikan kartu identitas anak
16 Oktober 2018 11:13