Koba, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membangun satu ruang sidang penyelesaian sengketa Pemilu 2019, sebagai tempat ajudikasi dan mediasi kegiatan kampanye yang melanggar aturan.

"Kami menyediakan ruang khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilu, seiring adanya kewenangan penuh yang diberikan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, sejak berganti nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maka kewenangannya ditambah yaitu menyelesaikan sengketa pemilu.

"Ruang tersebut sudah kami bangun sejak satu bulan lalu yang dilengkapi dengan fasilitas pendukungnya, namun sampai sekarang belum digelar sidang sengketa," katanya.

Robi mengatakan, sebelumnya sempat satu pelanggaran yang hampir naik ke sidang penyelesaian sengketa pemilu namun dibatalkan karena kurangnya saksi dan alat bukti.

"Dengan dibangunnya ruang sidang penyelesaian sengketa pemilu tersebut maka Bawaslu sudah siap baik secara sumber daya manusia maupun perlengkapan pendukungnya," katanya.

Ia mengatakan, kewenangan Bawaslu untuk memutuskan sengketa pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 18 Tahun 2018.

"Kendati kewenangan penyelesaian sengketa pemilu diberikan kepada Bawaslu, namun peran dan fungsi Gakkumdu tidak hilang dan mereka tetap berperan dalam persoalan tindak pidana pemilu," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018